Satgas Pangan Ungkap Modus Licik Oplosan Beras Premium

SIDOARJO, Postindonesia.com,- Satgas Pangan Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap praktik kecurangan dalam produksi beras premium bermerek SPG yang ternyata merupakan beras oplosan. Dari lokasi produksi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, petugas menyita 12,5 ton beras siap edar.
Kasus ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk memberantas peredaran beras oplosan, yang disampaikan saat peluncuran Koperasi Desa Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, pada 21 Juli 2025.
Pengungkapan bermula dari inspeksi mendadak Satgas Pangan di Pasar Larangan, Sidoarjo, pada 25 Juli 2025. Tim menemukan beras premium bermerek SPG yang dicurigai tidak sesuai mutu. Setelah diuji di Bulog Surabaya, terbukti bahwa kualitas beras tersebut tidak memenuhi standar premium.
Penyelidikan pun dilanjutkan ke tempat produksi milik CV Sumber Pangan Grup (SPG) yang dikelola oleh MLH. Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus mencampur beras hasil produksinya dengan beras bermerek Pandan Wangi agar tercium lebih harum. Campuran dilakukan dalam perbandingan 10:1 dan kemudian dikemas sebagai beras premium.
“Pemilik tidak memiliki sertifikat mutu, sertifikat halal, dan alat produksinya pun belum diuji kelayakannya. Label SNI dan halal yang tertera pada kemasan juga ilegal,” ujar Kombes. Pol. Christian Tobing dalam keterangan pers, Senin (4/8/2025).
Sementara itu, saksi ahli dari Badan Standarisasi Nasional dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim telah melakukan uji laboratorium terhadap beras SPG. Hasilnya, komposisi beras tidak sesuai dengan SNI Beras Premium No. 6128:2020, Permentan No. 31 Tahun 2017, serta Peraturan Badan Pangan Nasional No. 2 Tahun 2023.
Polresta Sidoarjo menyita bahan baku berupa beras pecah kulit, menir, patahan (broken), serta beras kemasan bermerek SPG dengan total berat 12,5 ton. Produk tersebut dipasarkan di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan, dan kini sedang ditarik dari peredaran.
Tersangka MLH dijerat Pasal 62 Jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a, d, e, dan h UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli beras dan segera melapor jika menemukan dugaan kecurangan serupa ke kantor polisi atau melalui hotline 110.
Warsono