Inilah Syarat Mengajukan Izin Perumahan Berskala Kecil Tidak Lebih Dari 25 Hektar.

Sebab hasil dari penjualan unit rumah bisa untuk menutupi banyak kekurangan biaya seperti : Pajak bumi dan bangunan, Pajak peralihan hak atas lahan, Pelunasan Lahan, Biaya pasang air dan listrik, Kompensasi warga, Kompensasi makam, Operasional kantor, Biaya air dan listrik, Biaya konsultan perumahan, Konsultan pajak dan lain sebagianya.
Untuk memiliki izin perumahan skala kecil, pengembang harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu :
Luas lahan pengembangan tidak boleh lebih dari 25 hektare. Memenuhi delapan persyaratan perizinan yang dibutuhkan, Wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lahan yang digunakan sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).