Juli 18, 2025

Untuk Perkuat Kerja Sama Hukum Global, Ditjen AHU Tingkatkan Efektivitas Ekstradisi dan MLA

IMG-20250320-WA0110

Jakarta, Postindonesia.com – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Widodo, secara resmi membuka webinar yang bertujuan memperkuat peran Otoritas Pusat serta meningkatkan pemahaman Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai mekanisme Ekstradisi dan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance/MLA). Menurut Widodo, kegiatan ini sangat penting untuk mendukung penegakan hukum lintas negara, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi dan keragaman tren kejahatan global.

“Keterlibatan aktif kita dalam mekanisme ekstradisi dan MLA bukan hanya tanggung jawab hukum, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga keadilan dan keamanan internasional,” ujar Widodo secara virtual dari gedung Ditjen AHU, Jakarta, pada 19 Maret 2025.

Dalam sambutannya, Widodo menekankan pentingnya pemahaman mendalam tentang fungsi Otoritas Pusat yang telah diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi dan Undang-Undang No. 1 Tahun 2006 tentang MLA. Menyikapi kompleksitas kejahatan lintas batas seperti penipuan, korupsi, narkotika, dan kejahatan siber, Widodo menegaskan bahwa kerja sama antarnegara sangat diperlukan untuk mendukung penegakan hukum, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan.

“Hanya dengan kerja sama yang solid antarnegara, kita dapat mengatasi kejahatan lintas batas yang semakin canggih. Otoritas Pusat dan Kanwil harus menjadi penghubung yang efektif dalam mewujudkan penegakan hukum yang lebih baik,” tegasnya.

Meskipun mekanisme Ekstradisi dan MLA telah lama ada, Widodo mengakui bahwa masih banyak aparat penegak hukum di daerah yang belum memanfaatkannya secara optimal. Data dari Ditjen AHU menunjukkan bahwa dari tahun 2021 hingga Februari 2025, hanya terdapat 6 permintaan MLA dan beberapa permintaan ekstradisi. Hal ini menunjukkan adanya kesenjangan antara jumlah kejahatan lintas batas yang terjadi dan pemanfaatan mekanisme tersebut.