Agustus 30, 2025

Terkait Perkara ‘Developer Nakal’ di Kota Batu Tak Kunjung Kelar

1738947266241

“Pihak kita juga belum melihat keseluruhan izin dari perumahan itu, banyak yang harus dilengkapi mulai Sertifikat, Site Plain, Peruntukan Tanah, Pel Banjir, Amdal, Fasum dll. Yang jelas apabila perizinan dimaksud belum terlengkapi maka menurut saya unsur tipu gelap dengan modus perumahan bisa masuk, belum lagi jerat pidana pasal 151 UU No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU Perlindungan Konsumen maupun sanksi administratif yang akan kita ajukan juga gugatan keperdataan, apabila perkara ini tak kunjung kelar”, imbuhnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perijinan melalui Dyah Lies Tina Kepala Dinas Perijinan saat dikonfirmasi menyampaikan terkait perumahan dimaksud “Ijin belum Ada”. Jawabnya.

Dilain tempat pihak Pidum Polres Batu melalui menyampaikan pada Hari awak media selaku adik Tina Suhartatik, Tina selaku Komisaris PT. Siap Televisi Indonesia Group yang memiliki Beberapa PT anak cabang dan 20 an media online, dimana unit pidum Polres Kota Batu mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya memediasi dan mempertemukan semua pihak, agar ada kesepakatan masing-masing pihak.

Semoga kedepannya langkah Pemerintah Kota Batu dan Aparat Penegak Hukum didalam menegakkan aturan – aturan terhadap perumahan – perumahan di Kota Batu dapat berjalan baik, agar tidak semakin memakan banyak korban atau banyak masyarakat yang dirugikan oleh ulah oknum perumahan – perumahan nakal.

Hr/Yn