Agustus 30, 2025

Terkait Perkara ‘Developer Nakal’ di Kota Batu Tak Kunjung Kelar

1738947266241

“Kami telah melaporkan perkara ini pada 26 Agustus 2024, yang pada intinya pihak kami meminta agar uangnya kembali utuh, akan tetapi pihak perumahan bersikukuh untuk dipotong dengan dalih kalau status tanahnya itu kesalahan dari pihak notarisnya. Ya kalau seperti ini kami berharap biar proses hukum terus berlanjut”, ujar Andi Rachmanto.

Alumnus FH Unisma ini juga menyampaikan terkait perumahan yang belum menyelesaikan perizinannya akan tetapi telah melakukan penjualan tentunya dapat dijerat baik dengan Pidana, Perdata maupun hukum Administratif.