Juni 23, 2025

Diduga Ada Peredaran Rokok Ilegal di Pasar Loak Krian

1743870528058

Sidoarjo, postindonesia.com – Pemerintah daerah tengah menggencarkan operasi penertiban rokok ilegal. Hal ini terlihat dari pemasangan pamflet imbauan di berbagai instansi pemerintah.

Namun, di Pasar Loak Krian, Desa Krajan, diduga penjualan rokok ilegal masih berlangsung terang-terangan. Pedagang tampak tak gentar meski aparat penegak hukum dan petugas cukai kerap melakukan pengawasan. Rokok-rokok tersebut dijual dengan omset mencapai puluhan juta rupiah per hari.

Penjualan di Bawah Payung Warna-Warni
Dari pantauan, aktivitas perdagangan rokok ilegal terpusat di sebuah lapak kecil berukuran sekitar 1 meter persegi. Tempat itu dilengkapi payung warna-warni dan dikelola oleh dua orang berinisial BAS dan IS. Pembeli pun terus berdatangan, bergantian masuk dan keluar area tersebut.

Ketika ditanya alasannya berjualan rokok ilegal, salah seorang pedagang hanya tersenyum dan menjawab,

“Wani ae, mas. Aku ngene yo ngemel… ngemel nang ndi ae? ,” ujarnya sambil tertawa. Namun, di balik candaannya, terlihat sebilah senjata tajam berukuran sekitar 1 meter yang mereka simpan. Menurut pedagang, senjata itu hanya untuk mengantisipasi pembeli yang tidak membayar.

Merk-Rokok Tanpa Cukai dan Harga Variatif

Rokok yang dijual antara lain merek Mild, Bles, Angker, Hamer, Rasa Mangga, Scoot, dan Newcastel. Harganya bervariasi, mulai dari Rp85.000 hingga Rp95.000 per slop. Seorang pembeli yang enggan disebut namanya, Cak No, mengaku sudah langganan di tempat tersebut.

” Macam-macam regone, Pak. Onok sing Rp85.000, Rp90.000, yo podo ae,” katanya.

Aktivitas jual-beli biasanya berlangsung dari pukul 05.00 hingga 10.00 WIB. Untuk menghindari razia, sebagian stok rokok disembunyikan di warung-warung terdekat. Seorang pengantar rokok berinisial JRT mengaku hanya menunggu setoran harian dari pedagang.

Bahaya Rokok Ilegal dan Sanksi Hukum

Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak memenuhi standar kandungan nikotin dan tar.

Berdasarkan UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai  pelaku perdagangan rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara 1-5 tahun dan denda 2-10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar (Pasal 54). Sementara itu, Pasal 56 menyebutkan bahwa kepemilikan atau penjualan rokok ilegal yang diketahui berasal dari tindak pidana cukai juga dapat dijerat sanksi serupa.

 

Ms/Yn