Penggerebekan Narkoba di Pasuruan Berakhir Ricuh: Pelaku Lempar Batu & Kayu, 2 Ditangkap, 5 Kabur!

PASURUAN, postindonesia.com, Aksi penggerebekan Satresnarkoba Polres Pasuruan di Dusun Badut, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kamis (10/4/2025), berubah jadi aksi perlawanan berbahaya. Dua tersangka nekat melawan petugas dengan batu, kayu, bahkan balok paving!
Teror “Maling-Maling!”
Saat petugas hendak menangkap K (DPO), pelaku utama berteriak memanggil warga. Aksi provokasinya sukses menggerakkan massa, termasuk Yudi Sugiarta (29) dan Tian Jaya Kusuma (18), yang langsung menyerbu lokasi bawa senjata improvisasi.
Dua Tersangka Terjaring
Meski sempat ricuh, polisi berhasil mengamankan Yudi dan Tian. Sayangnya, K bersama 3 orang lain (berinisial S, T, O) dan empat warga melarikan diri. Dari TKP, polisi menyita kayu, batu, balok paving, serta pakaian tersangka.
Kapolres: “Lawan Narkoba, Bukan Petugas!”
Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan, “Kami proses setiap pelanggaran hukum. Masyarakat harus jadi mitra, bukan lawan!”
Kedua tersangka dijerat Pasal 214 KUHP (perlawanan petugas) dengan ancaman 7 tahun penjara. Berkas segera dilimpahkan ke Kejari Pasuruan.
Pemburuan Pelaku Masih Berlanjut!
Polisi kini memburu K dan kawanannya. Masyarakat diminta melapor jika melihat keberadaan mereka.
Ms/Yn