Juni 26, 2025

Pelita Prabu Jatim Kawal Proses Hukum Kasus Penyerobotan Tanah Urangagung

.

Pelita Prabu Jatim menunjukkan komitmennya dalam mendampingi perjuangan warga Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang

Sidoarjo, Postindonesia.com,- Pelita Prabu Jatim menunjukkan komitmennya dalam mendampingi perjuangan warga Jedong, Desa Urangagung, Kecamatan Sidoarjo, yang menjadi korban dugaan penyerobotan tanah oleh pengembang.

Ketua DPW Pelita Prabu Jatim, Tias Satrio Adhitama, menyebut langkah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap hak-hak rakyat yang terampas. Lembaga ini tak hanya menyuarakan kritik, tetapi juga membentuk barisan hukum dengan menggandeng 11 advokat dari LBH Hope, Surabaya.

“Kasus penyerobotan tanah ini bukan kasus biasa. Ini menyangkut keadilan bagi masyarakat desa yang haknya dirampas. Kami bersama LBH Hope siap mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Adhi, panggilan akrabnya, Rabu (26/6/2025).

Ia menilai, perampasan tanah tersebut diduga melibatkan jaringan luas yang kompleks, mulai dari pemilik modal, oknum aparat desa, BPN, biro hukum daerah, hingga anggota legislatif periode sebelumnya.

Ketua DPW Pelita Prabu Jatim sangat menyayangkan lemahnya kontrol dan pengawasan pemerintah daerah terhadap praktik manipulatif semacam ini.

Pengacara LBH Hope mendampingi pemilik lahan yang diduga diserobot oleh pengembang.
Pengacara LBH Hope mendampingi pemilik lahan yang diduga diserobot oleh pengembang.

“Sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menunjukkan keberpihakan yang jelas terhadap warganya. Kami tidak ingin mafia tanah merasa kebal hukum di Sidoarjo,” lanjut Adhi.

Sementara itu Wiko, Wakil Ketua DPW Pelita Prabu Jatim, menambahkan bahwa pendampingan hukum ini bukan hanya soal membela warga Urangagung, tapi bagian dari gerakan moral untuk mendorong reformasi agraria secara lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

“Ketika negara lambat hadir, rakyat tidak boleh dibiarkan sendirian. Maka kami hadir sebagai penghubung antara aspirasi warga dengan jalur hukum yang tersedia. Jangan sampai pengembang perumahan dapat seenaknya mengubah lahan produktif menjadi perumahan tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Wiko.

Sebagai informasi, warga bernama Fauzi dan Hadi, anak dari Pik Ani dan Nurnaningsih, melaporkan bahwa lahan sawah milik keluarganya telah dibangun lebih dari 100 unit rumah oleh pihak pengembang PT Citra Mandiri Sekawan (CMS), tanpa ada proses ganti rugi yang sah.

Untuk informasi lainnya baca di http://Postindonesia.com

Sementara itu, Antonius Sri Krisna Wardhana dari Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Urangagung menyampaikan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan hearing dengan DPRD Kabupaten Sidoarjo dan pihak Pemkab, termasuk dengan Wakil Bupati Hj. Mimik Idayana.

DPW Pelita Prabu Jatim menyerukan agar kasus ini menjadi momen evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan di Sidoarjo. Mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan akhir, tetapi awal dari gerakan kolektif menolak dominasi mafia tanah di daerah.

Wrs/Tim