Juli 19, 2025

Mafia Tambang Ilegal Masih Bebas di Tuban, JCW Desak Tindakan Tegas

IMG-20250710-WA0041

Rizal juga mengingatkan bahwa Perpres No. 55 Tahun 2022 mengatur pendelegasian perizinan tambang ke pemerintah provinsi. Namun lemahnya pengawasan membuat tambang ilegal kian marak. Setiap tambang resmi wajib memiliki IUP, IPR, SIPB, atau IUJP, serta jaminan reklamasi dan pelaporan pajak.

JCW akan melayangkan surat resmi ke Polda Jatim, Mabes Polri, Kejagung, Kompolnas, dan Menkopolhukam, untuk mendesak penindakan. Menurut Rizal, pembiaran terhadap tambang ilegal merugikan negara, merusak lingkungan, dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum.

“Jika terbukti ilegal, tambang harus ditutup. Semua pelaku, termasuk penampung dan penjual, wajib diproses hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tambang,” tegas Rizal. (Tim)