Juli 19, 2025

LPKPK Laporkan Dugaan Korupsi Proyek BKK Provinsi Jatim Rp.1.470.003.075 Miliar, di Desa Dorogowok ke Kejaksaan Negeri Lumajang

IMG-20250714-WA0099

  Dalam surat pengaduannya, LPKPK menyertakan dasar hukum seperti:

* UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
* Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
* Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
* Prinsip umum transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana publik, khususnya BKK Provinsi.

LPKPK meminta Kejari Lumajang untuk segera:

1. Melakukan audit dan penyelidikan menyeluruh terhadap tiga titik proyek tersebut;
2. Memanggil dan memeriksa Kepala Desa Dorogowok dan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK);
3. Menindaklanjuti dugaan penyimpangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain ditujukan kepada Kejari Lumajang, laporan ini juga ditembuskan ke Kejaksaan Agung RI, Kejati Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, Bupati Lumajang, dan Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Bupati Lumajang dan Kapolres Lumajang, sebagai bentuk transparansi dan dorongan penegakan hukum.

> “Ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga integritas penggunaan dana publik. Kami siap memberikan data pendukung tambahan jika diperlukan,” tungkas Dodik.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak Pemerintah Desa Dorogowok belum memberikan tanggapan resmi. Awak media juga masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.

Red