LPKPK Laporkan Dugaan Korupsi Proyek BKK Provinsi Jatim Rp.1.470.003.075 Miliar, di Desa Dorogowok ke Kejaksaan Negeri Lumajang

Lumajang,/postindonesia.com Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi pada tiga titk proyek pembangunan drainase yang berasal dari BKK Provinsi Jawa-Timur T.A 2024, di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang,Jawa-Timur ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lumajang, Jumat (14/7/2025).
Tiga lokasi proyek drainase tersebut berada di tiga dusun, dusun Panggung Gempol dengan anggaran Rp.1.113.339.527, di dusun Wringinsari sebesar Rp.215.265.846, dan dusun Karangrejo sebesar Rp.141.337.702. Total dana proyek BKK T.A 2024 di Desa Dorogowok, Kecamatan Kunir sebesar Rp.1.470.003.075,-
Laporan yang tertuang dalam surat bernomor 97/LPKPK/LPG/VII/2025 tersebut ditandatangani oleh Ketua LPKPK, Dodik Supriyatno. Dalam surat itu, LPKPK menguraikan adanya dugaan markup anggaran pada proyek drainase yang dibiayai melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024 di salah satu titik proyek di dusun Panggung Gempol, Desa Dorogowok dengan nilai mencapai Rp. 1.113.399.527.