Juni 24, 2025

Kemnaker Resmi Luncurkan BSU 2025: Bantuan Subsidi Upah untuk Jutaan Pekerja/Buruh

1749450232751

Jakarta, 9 Juni 2025, Postindonesia.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menggelontorkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025. Program ini kembali hadir sebagai bentuk perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh di tengah dinamika ekonomi nasional.

Apa Itu BSU 2025?
BSU adalah bantuan langsung tunai dari pemerintah kepada pekerja/buruh berpenghasilan rendah untuk meringankan beban hidup. Tahun ini, alokasi BSU ditargetkan menjangkau lebih banyak penerima dengan persyaratan yang diperbarui.

Syarat dan Ketentuan BSU 2025
Berdasarkan Permenaker No. 5/2025, berikut kriteria penerima BSU 2025:
1. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan per 31 Mei 2025.
2. Gaji maksimal Rp3,5 juta/bulan (dibuktikan dengan slip gaji atau laporan pemberi kerja).
3. Masa kerja minimal 6 bulan di perusahaan yang sama (per 1 Januari 2025).
4. Bukan penerima BSU/PKH dari program pemerintah lainnya pada periode yang sama.

5. Memiliki rekening aktif atas nama penerima.

Besaran dan Mekanisme Penyaluran
– Nominal bantuan Rp1,2 juta per penerima, diberikan sekali selama 2025.
– Penyaluran : Melalui transfer bank/dompet digital yang terdaftar di sistem Kemnaker.
– Jadwal: Pencairan direncanakan mulai Agustus 2025, dengan proses verifikasi data hingga Juli 2025.

Cara Daftar & Verifikasi
Pekerja tidak perlu mendaftar manual. Penerima akan diverifikasi otomatis berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil. Namun, peserta disarankan:
1. Memastikan data BPJS Ketenagakerjaan (nomor anggota, gaji, dan masa kerja) terupdate.
2. Mengecek status kelayakan via laman resmi bsu.kemnaker.go.id mulai Juli 2025.
3. Melaporkan ke kantor dinaker setempat jika memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar.

Dukungan untuk Pekerja Informal
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pekerja informal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Mandiri juga berpeluang menerima BSU, asalkan memenuhi kriteria. Pemerintah sedang mengoptimalkan pendataan untuk meminimalisir eksklusi.

Antisipasi Penyelewengan
Kemnaker bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung untuk memantau penyaluran. Pelaku pemalsuan data atau pengusaha yang sengaja memotong gaji pekerja agar memenuhi syarat akan dikenai sanksi pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

“BSU 2025 adalah bukti komitmen pemerintah melindungi pekerja, khususnya yang berpenghasilan rendah. Kami harap bantuan ini bisa mengurangi tekanan ekonomi dan meningkatkan produktivitas,” tegas Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Senin (9/6).

🔍 Informasi lebih lanjut:
– Website: [kemnaker.go.id](https://kemnaker.go.id)
– Hotline BSU: 1500-355

Yuk, pastikan data kamu valid dan pantau update resminya! Jangan sampai terlewatkan kesempatan ini!💰📢

(Sumber: Permenaker No. 5/2025, Siaran Pers Kemnaker 09/06/2025)

📌 Tetap update dengan PostIndonesia.com untuk info terpercaya seputar kebijakan kerja dan tunjangan!

Artikel ini telah diverifikasi oleh tim redaksi PostIndonesia.com. Dilarang copy-paste tanpa izin.