Agustus 29, 2025

Dalam Menjawab Fenomena Fatherless : GATI Hadir Lewat Film “Panggil Aku Ayah”

IMG-20250801-WA0098

Jakarta, Postindonesia.com — Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Dr. Wihaji, S.Ag, M.Pd, mengatakan untuk menjawab pertanyaan terkait Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI) yang diinisiasi oleh Kemendukbangga/BKKBN salah satunya dengan menonton film “Panggil Aku Ayah”.

Hal itu dikemukakan Menteri Wihaji ketika menghadiri Gala Premier film Panggil Aku Ayah bersama produser, sutradara dan pemeran film Panggil Aku Ayah di Epicentrum XXI, Jakarta, Rabu sore (30/07/2025).

Menteri Wihaji mengatakan Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN mempunyai tugas menangani program pembangunan keluarga. Salah satunya melalui GATI. Program Kemendukbangga/BKKBN ini merupakan gerakan optimalisasi peran ayah untuk menjawab fenomena fatherless. Juga terkait layanan konseling pra nikah, menikah, akan dan saat memiliki anak, serta konsorsium komunitas ayah teladan.

Menteri juga menyampaikan program GATI yang pada 14 Juli 2025 dimulai dengan Gerakan Ayah Mengantar Anak pada Hari Pertama Masuk Sekolah. Gerakan ini dilandasi Surat Edar Mendukbangga/Kepala BKKBN. Gerakan ini menimbulkan banyak pertanyaan di tengah masyarakat luas.

“Bagaimana nasib mereka yang tidak mempunyai ayah karena meninggal, perceraian, tanpa status. Ini beberapa pertanyaan yang muncul. Lalu ada film Panggil Aku Ayah. Ini mungkin bisa menjawab pertanyaan tersebut,” ujar Menteri Wihaji.

Lebih dari sekedar kehadiran fisik, GATI juga menyoroti bahwa menjadi ayah bukan garis keturunan, tetapi soal keterlibatan dan kasih sayang. Banyak keluarga dibangun oleh figur ayah sambung atau ayah asuh yang hadir sepenuh hati. Haruskah ayah selalu sedarah?

Melalui pendekatan inklusif ini, GATI mendukung pembangunan keluarga yang adaptif, saling menghargai, dan menjadikan setiap anggota keluarga sebagai bagian penting dalam tumbuh dan kembang.

Berdasarkan data yang ada, saat ini terdapat 72.182 781 keluarga, dengan kepala keluarga perempuan sekitar 11,5 juta, anak yang kehilangan ayah sekitar 20,9%. Maka, film Panggil Aku Ayah menceritakan tentang adanya karakter bukan ayah kandung tetapi dari sisi kemanusiaan bisa menjadi seorang ayah.

“Sikap dan perilaku orang bisa berubah dalam beberapa detik. seperti karakter yang ada di film tersebut, yang menampilkan karakter Rosa, Pacil, Mang Dedi, Mang Tatang, Rahmat dan karakter lainnya.

Menteri Wihaji yang didampingi Wakil Menteri Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka dan jajaran Kemendukbangga/BKKBN juga mengatakan berencana menonton kembali pada 7 Agustus 2025 dengan Tim Pendamping Keluarga (TPK) di Sukabumi, Jawa Barat, di mana film tersebut di produksi dan akan tayang perdana pada tanggal tersebut.*

Penulis : Emah Suebu
Editor : Humas-Media Center Pusat* Humas-Media Center Pusat*
Foto: Humas Pusat
Tanggal Rilis : Rabu, 30 Juli 2025
Waktu: Pk. 20.50 WIB

BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT DAN INFORMASI PUBLIK

Media Center Kemendukbangga/BKKBN
mediacenter@bkkbn.go.id
0812-3888-8840
Jl. Permata nomor 1
Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur

Instagram: kemendukbangga_bkkbn
Facebook: BKKBN
Twitter/X: @kemendukbangga
TikTok: kemendukbangga_bkkbn
Snack Video: kemendukbangga_bkkbn
YouTube: kemendukbangga_bkkbn
www.kemendukbangga.go.id

Tentang Kemendukbangga/BKKBN
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) adalah lembaga yang mendapat tugas untuk mengendalikan jumlah penduduk melalui penyelenggaraan program kependudukan dan Keluarga Berencana, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pembangunan keluarga berdasarkan Undang-Undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga;
Berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana, dan Sistem Informasi Keluarga, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 180 Tahun 2024 tentang Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga: Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 181 Tahun 2024 tentang Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)..

Red