Agustus 29, 2025

Dugaan Union Busting PT Pakis Mas Meledak! Puluhan Buruh Didampingi Pengacara Laporkan Perlakuan Diskriminatif ke Disnaker Malang

1756212483819

Malang, Postindonesia.com – Isu dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja kembali mencuat. Kali ini, PT Pakis Mas, sebuah perusahaan di Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Puluhan buruhnya yang tergabung dalam Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) secara resmi melaporkan manajemen perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat, Rabu (XX/XX). Aduan ini didampingi secara langsung oleh tim Kantor Advokat Asmojodipati Lawyer’s.

Pengaduan resmi tersebut disampaikan oleh Wiwid Tuhu, P.SH., MH, selaku kuasa hukum para buruh. Dalam dokumen pengaduan, buruh menyatakan willen en wetten (berniat dan berkehendak) penuh untuk meminta perlindungan hukum dari instansi berwenang atas perlakuan tidak adil yang mereka alami.

Akar Permasalahan: Sisa Tembakau yang Disalahartikan

Menurut penuturan Wiwid yang membacakan kronologi kejadian, konflik berawal dari persoalan teknis di lantai produksi. Para buruh seringkali mengalami kekurangan jatah tembakau di meja kerja mereka. Hal ini berimbas langsung pada hasil kerja dan pendapatan yang tidak mencapai target.

Sebagai solusi spontan untuk mengatasi kekurangan bahan baku tersebut, para buruh—baik yang anggota FPBI maupun bukan—kerap membiarkan sisa tembakau di meja kerja untuk diproses pada shift berikutnya. “Praktik ini dilakukan secara luas, bukan hanya oleh anggota serikat kami,” jelas Wiwid.

Polanya Terlihat: Diskriminasi Terang-Terangan

Yang menjadi pokok persoalan, menurut pengacara tersebut, adalah respons manajemen yang sangat diskriminatif. Manajemen disebutkan hanya menjadikan praktik ini sebagai alasan untuk menindak dan memberikan sanksi kepada buruh yang tercatat sebagai anggota FPBI. Sementara, buruh lain yang melakukan hal serupa dibiarkan tanpa konsekuensi.

“Yang paling ganjil, sebenarnya tidak ada aturan perusahaan tertulis yang mewajibkan tembakau sisa harus disetorkan atau dikumpulkan pada hari yang sama. Sisa tembakau itu toh pada akhirnya akan diproses menjadi produk perusahaan di hari berikutnya. Jadi, sangat terlihat sekali bahwa ini adalah upaya cari kesalahan untuk menekan dan memperlemah serikat pekerja,” tegas Wiwid dengan nada tegas.

Dasar Hukum Kuat: Perusahaan Terancam Sanksi Pidana

Dalam pengaduannya, buruh mengajukan sejumlah dasar hukum yang dilanggar perusahaan, antara lain:

· Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: Jaminan kebebasan berserikat.
· UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh: Pasal 28 yang melarang intimidasi dan Pasal 43 yang mengancam pidana 1-5 tahun penjara.
· UU Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO No. 87 & 98: Yang menjamin hak berserikat dan perlindungan dari diskriminasi.
· UU HAM: Menjamin hak untuk berorganisasi.

Tuntutan Buruh: Hukum Harus Tegak

Melalui kuasa hukumnya, buruh menuntut Disnaker Malang untuk:

1. Segera memberikan perlindungan hukum dari tindakan diskriminatif dan intimidatif.
2. Melakukan penyelidikan mendalam dan menindak perusahaan yang diduga melanggar UU Serikat Pekerja.
3. Memastikan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh buruh tanpa pandang status keanggotaan serikat.

“Ini adalah persoalan prinsip. Kami tidak hanya memperjuangkan hak anggota FPBI, tetapi juga tegaknya supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh pekerja di perusahaan ini. Diskriminasi harus dihapuskan,” pungkas Wiwid Tuhu menegaskan posisi kliennya.

Tunggulah respons Disnaker Kabupaten Malang terhadap laporan serius ini. indoindikator.com akan terus memantau perkembangan kasus ini.

Wtp/ Hr