Residivis Kendalikan Sindikat Curanmor di Sidoarjo, Lima Tersangka Dibekuk Satreskrim

Sidoarjo, Siaptv.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikendalikan oleh residivis berpengalaman.
Lima tersangka, termasuk dua pelaku utama dengan catatan kriminal panjang, diamankan setelah beraksi di sejumlah lokasi di Sidoarjo, Jombang, dan Mojokerto .
Profil Pelaku dan Modus Operandi
Kelima tersangka terdiri dari:
1. YL (46) — Residivis asal Mojoagung, Jombang, dengan lima kali hukuman pencurian (2018–2022) .
2. AR (41) — Residivis asal Surabaya, enam kali dipenjara sejak 2009 .
3. SI (36), RU (37), dan IM (28) — Terlibat sebagai pelaku pendukung dan penadah barang curian.
Modus mereka memanfaatkan kendaraan yang ditinggalkan dengan kunci masih tergantung, terutama di lokasi sepi seperti warkop, salon, dan tempat cuci motor. Aksi hanya membutuhkan waktu dua menit dengan alat kunci T untuk merusak sistem pengamanan .
Kronologi Pengungkapan
Kasus terungkap setelah dua korban melapor kehilangan sepeda motor (Honda Vario dan Suzuki Satria FU) serta ponsel di Gedangan dan Waru. Tim Resmob Satreskrim melacak pelaku melalui rekaman CCTV dan pengembangan informasi, hingga menangkap YL di Mojoagung dan AR di Surabaya .
Barang Bukti dan Motif Kejahatan
Polisi menyita:
– Tiga unit motor curian (Honda Beat, Suzuki Satria FU, Honda Vario).
– Alat kunci T beserta mata kuncinya, dokumen kendaraan palsu, dan flashdisk berisi data transaksi .
– Uang hasil penjualan motor yang digunakan untuk judi, narkotika (sabu), dan kebutuhan sehari-hari.
Ancaman Hukuman dan Komitmen Polisi
Kelima tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP (pencurian dengan pemberatan), ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kasat Reskrim Kompol Fahmi Amarullah menegaskan, pengungkapan ini bagian dari upaya Polresta Sidoarjo memberantas kejahatan terorganisir dan mengamankan masyarakat .
Peringatan untuk Masyarakat
Kapolresta mengimbau warga selalu mengunci kendaraan dan menghindari meninggalkan kunci di tempat mudah dijangkau. “Pelaku memanfaatkan kelalaian korban. Waspadai lingkungan sekitar saat parkir,” pesan Fahmi .
Nrhdi/Wrsno